PKS Setuju Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Dianggap Bisa Tingkatkan Partisipasi Publik
- Dokumentasi DPR RI
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, setuju putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Dia menilai pemisahan pemilu nasional dengan daerah bisa meningkatkan partisipasi publik dan memperkuat otonomi daerah.
Adapun yang mencakup pemilu nasional ialah pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD. Sementara, pemilu daerah, yakni pemilihan kepala-wakil kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota), dan DPRD.
Menurut Mardani, pelaksanaan pemilu daerah selama ini tenggelam dengan berita-berita pemilu nasional sehingga publik kurang menaruh perhatian terhadap pemilu daerah.
“Ide pemisahan pemilu nasional dengan pemilu lokal bagus. Karena public engagement (terikatan publik) kian kuat. Apalagi selama ini pemilu lokal selalu tenggelam oleh hiruk pikuk pemilu nasional. Pilpres khususnya,” tutur Mardani, Selasa (29/7).
Selain itu, dia juga melihat pemisahan pemilu ini sebagai upaya untuk memperkuat otonomi daerah. Dia menegaskan tidak semua kekuasaan harus berpusat di DKI Jakarta.
“Pemisahan juga baik untuk penguatan otonomi daerah. Bahwa tidak semua berpusat di Jakarta. Isu daerah bisa lebih dibahas secara detail dan mendalam. Sehingga kekuatan daerah bisa tumbuh,” ungkap Mardani.
Lebih lanjut, dia meyakini bahwa keputusan MK tersebut melanggar konstitusi seperti yang disampaikan oleh sejumlah pihak. Sebab, dia mengatakan, para hakim MK tentu memiliki pemahaman terkait tentang konstitusi.
“Adakah ini melanggar konstitusi? Saya tidak yakin. Mereka (hakim MK) punya pemahanan mendalam tentang konstitusi. Tapi ini bagus jadi diskursus publik. Kita tunggu jawaban hakim MK,” tutur Mardani. (saa/dpi)
Load more