Kronologi Kasus Pengancaman Terhadap Erika Carlina Terungkap, Bermula dari Grup WhatsApp Berisikan 500 Orang
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kronologi kasus pengancaman terhadap artis Erika Carlina akhirnya diungkapkan Polda Metro Jaya.
Adapun Erika Carlina melaporkan kasus ini pada Sabtu (19/7/2025) pukul 01.13 WIB.
"Pelapor selaku korban menerangkan korban mengetahui dari saksi atas nama B dimana terlapor berinisial GS mengirimkan pesan melalui grup WhatsApp yang isinya mengancam akan menghancurkan karir korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (25/7/2025).
Lalu, kata dia, terlapor GS juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan Erika Carlina bukanlah anaknya.
“Terlapor juga mengatakan korban seorang psikopat. Selanjutnya di dalam grup WhatsApp tersebut terlapor juga mengirimkan data pribadi korban berikut foto USG milik korban," ungkapnya.
Erika Carlina disebut-sebut telah memberikan sejumlah barang bukti antara lain dua buah rekaman layar grup WhatsApp dan percakapan grup WhatsApp.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini, yaitu Perbuatan Yang Tidak Menyenangkan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
Sementara itu, Erika Carlina mengatakan pengancaman tersebut berawal dari dirinya yang menutupi kehamilannya sampai sembilan bulan kepada publik setelah munculnya ancaman dalam grup WhatsApp fanbase seorang DJ bernama DJ Panda.
Erika Carlina mengatakan di dalam grup fanbase tersebut ada 500 orang.
Dirinya merasa diancam dengan berbagai berbagai ancaman yang dilontarkan dalam grup tersebut termasuk yang dilakukan DJ Panda sendiri.
"Bentuk ancamannya seperti penggiringan opini, ujaran kebencian, pengancaman bentuk dari apa ya, data pribadi juga. Data pribadi juga disebarluaskan. Itu semua asalnya dari dia (DJ Panda)," jelas Erika Carlina. (ant/nsi)
Load more