Hakim Ungkap Hasto Kristiyanto Terbukti Sediakan Rp400 Juta untuk Suap PAW Harun Masiku
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim mengungkap bahwa terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti menyediakan uang Rp400 juta dalam pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Hal itu dinyatakan majelis hakim saat membacakan draft vonis terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (25/7).
“Menimbang bahwa pembagian peran dalam tindak pidana ini terbukti dengan jelas di mana kontribusi masing-masing pelaku tidak harus sama besarnya. Yang penting adalah adanya kesengajaan bersama dan pembagian peran yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan bersama. Di mana di dalam fakta persidangan terbukti terdakwa Hasto Kristiyanto berperan sebagai penyedia dana Rp400 juta dari total dana operasional,” kata Hakim.
Kemudian, Saeful Bahri dan Donny Istiqomah berperan sebagai koordinator lapangan dan pelaksana operasional. Sementara, Harun Masiku berperan sebagai penyedia dana tambahan dan menerima manfaat langsung.
“Sedangkan Agustiani Tio Fridelina berperan sebagai perantara penyerahan dan penghubung langsung dengan target sehingga kontribusi terdakwa dalam skema penyuapan ini bersifat esensial dan tidak dapat digantikan oleh pelaku lain, terdakwa memiliki akses langsung terhadap Wahyu Setiawan berdasarkan hubungan kelembagaan,” jelas Hakim.
Untuk diketahui, terdakwa Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara. Selain itu Hasto juga dibebankan membayar Rp250 juta dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, dengan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” kata Rios.
Sementara itu, Rios menyatakan bahwa terdakwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan oleh karena itu membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu tersebut.
“Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan,” jelas Rios. (ars/dpi)
Load more