Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Mahfud MD Sebut Putusan MK Tidak Konsisten
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai putusan MK tidak konsisten setelah memutuskan adanya pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Hal itu disampaikan dalam acara diskusi yang digelar Partai Golkar bertajuk “Quo Vadis Pemilu Indonesia? Dampak Putusan No 135/PUU-XII/Tahun 2024 terhadap Pemilu Serentak 2029”.
Awalnya, Mahfud mengatakan putusan MK tersebut menimbulkan kontroversi bahkan dituding inkonstitusional. Namun, ia memahami mengapa sejumlah pihak menganggap putusan itu inkonstitusional.
“Memang menimbulkan kontroversi, menimbulkan tudingan-tudingan. Termasuk saya kena tuding, kena semprot juga itu, karena saya mantan Ketua MK. Karena memang terasa Putusan MK ini dituding inkonstitusional, itu rasanya memang ada alasannya,” kata Mahfud di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Kamis (24/7).
Diketahui, putusan MK ini membuka peluang adanya perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD. Sebab, MK memutuskan pemilu daerah digelar 2 tahun setelah pelantikan calon terpilih dari pemilu nasional.
Namun, Mahfud menjelaskan perpanjangan masa jabatan pejabat sendiri telah diatur dalam konstitusi. Dengan demikian, MK dianggap tidak berhak menetapkan perpanjangan masa jabatan.
“Inkonstitusional kenapa? Jabatan itu kan lima tahunan kok tiba-tiba diperpanjang, yang boleh memperpanjang jabatan itu kan hanya konstitusi itu sendiri,” tegas mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) ini.
“Ramai, bahkan yang mengatakannya ini kemudian partai resmi peserta pemilu seperti Nasdem, itu bilang inkonstitusional. Tapi memang, kita melihat putusan MK itu tidak konsisten,” tambah Mahfud. (saa/dpi)
Load more