ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menghapus ketentuan terkait Polri sebagai penyidik utama.
Hal itu diungkap langsung oleh Ketua YLBHI Muhammad Isnur rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Insur mengungkapkan Polri sebagai penyidik utama tercantum dalam Pasal 6 ayat 2, draf RUU tersebut.
Namun, menurut dia, ketentuan itu bisa menjadikan Polri sebagai lembaga "super power".
"Seharusnya KUHAP memperkuat pengawasan dan check and balance ya, bukan menambah kewenangan seperti ini gitu. Karena makin besar kewenangannya, semakin sulit mengawasi oleh kelembagaan," katanya.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa dalam Pasal 7, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di berbagai lembaga negara diawasi dan dikoordinasikan oleh Polri sebagai penyidik utama.
Termasuk, PPNS juga wajib meminta persetujuan jika melakukan upaya paksa.
Load more