Detail Foto - YLBHI Desak Revisi KUHAP Hapus Polri sebagai Penyidik Utama, Ini Alasannya
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) desak agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menghapus ketentuan Polri sebagai penyidik utama.
- galeri foto