ADVERTISEMENT
Advertnative
ADVERTISEMENT
Jakarta, tvOnenews.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta agar majelis hakim dapat membebaskannya dari tuntutan 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Hal ini diungkapkan dirinya saat membacakan draft duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," kata Hasto.
Hasto menerangkan bahwa apabila majelis hakim memiliki pendapat lain, maka dirinya meminta agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil.
“Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami tetap memohon kiranya putusan terhadap diri terdakwa yang seadil-adilnya,” jelas Hasto.
Selain itu, Hasto juga memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkannya dari Rutan KPK setelah putusan dibacakan dan meminta agar memulihkan nama baiknya.
Load more