Kasus Ijazah Palsu Jokowi Naik Tahap Penyidikan, Ketum Pemuda Patriot Nusantara Diperiksa Polda Metro
- Rika-tvOne
Laporan tersebut dilayangkan Andi Kurniawan selaku Ketua Relawan Pemuda Patriot Nusantara dan teregister dengan Nomor: LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
Rusdiansyah selaku kuasa hukum pelapor menyebutkan empat orang yang dilaporkan dalam kasus itu.
Mereka adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah dan dokter Tifauzia Tyassuma.
"Jadi terlapornya itu empat orang, yakni ada yang mantan pejabat negara, ada dokter, ada yang mengaku aktivis dan ada yang mengaku ahli," ujarnya kepada wartawan di lokasi.
Dalam laporannya, mereka diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP terkait tindak pidana penghasutan di muka umum lewat tudingan ijazah palsu milik Jokowi.
Rusdiansyah mengaku dalam pelaporan tersebut pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah bukti terkait kepada penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.
Ia menjelaskan pelaporan itu dilakukan pihaknya lantaran tudingan yang dilakukan keempat orang tersebut telah membuat kegaduhan di masyarakat.
"Kita lihat sendiri terjadi di civitas akademika UGM. Di Solo, di sekitar rumah Pak Jokowi menimbulkan ketidaktertiban dan meresahkan," kata Rusdiansyah.
"Kedatangan klien kami hari ini ingin negara hadir memberikan kepastian atas kegaduhan ini," jelasnya. (rpi/nsi)
Load more