Sidang Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Bacakan Duplik Berjudul 'Tetap Manusia'
- Fath Putra Mulya-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Tom Lembong menjalani sidang duplik dalam kasus tindak pidana korupsi dalam proyek impor gula, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (14/7/2025).
Dalam kesempatan ini, Tom Lembong menyampaikan dupliknya yang berjudul ‘Tetap Manusia’.
“Kalau judul Pledoi saya adalah “Di Persimpangan”, maka judul Duplik saya adalah “Tetap Manusia”. Di sebuah persimpangan, apakah kita akan belok kiri, belok kanan, tetap lurus terus, atau putar balik 180 derajat, itu pilihan pribadi dan institusi kita masing-masing, dalam ruang lingkup kita masing-masing,” kata Tom Lembong.
Kemudian Tom Lembong menyampaikan bahwa apapun yang dipilih, kita harus terap menjadi manusia.
“Namun apa pun pilihan kita, ke arah mana pun kita pada persimpangan, kita tetap bisa menjadi manusia, tidak harus menjadi mesin. Kalau dalam Pledoi, saya fokus pada Data, Fakta, Angka dan Realita, dalam Duplik saya ingin fokus lebih pada landasan moral yang menjadi fondasi di bawah landasan hukum,” ucap Tom Lembong.
Sementara itu Tom Lembong mengatakan bahwa moral dan dan adalah Fondasi di bawah Fondasi. Menurutnya, institusi hukum pun berdiri di atas fondasi moral dan etika.
“Sebagaimana kita rasakan (atau tidak rasakan) melalui suara nurani, melalui suara panggilan Tuhan Allah. Kita hiraukan suara-suara berisik (noise), dan fokus pada suara Tuhan Allah yang lembut, yang merdu dan halus, yang terdengar di hati dan telinga kita,” jelasnya.
“Dalam perselisihan hukum dan yuridis, yang seyogyanya menjadi dominan adalah Logika, Akal Sehat dan Rasionalitas, berdasarkan data, fakta dan angka. Tapi dalam sebuah penilaian, seperti dalam sebuah Putusan, nilai-nilai dan norma-norma moral dan etika akan memainkan peran penting untuk menyeimbangkan rasionalitas otak dengan isi hati nurani kita dan panggilan jiwa dan agama kita,” sambung Tom Lembong.
Untuk diketahui, Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Load more