Warganet Serbu 4 Link Video Syur Andini Permata yang Viral di Media Sosial, Berikut Ancaman Hukuman
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Usai viral video syur diduga Andini Permata berdurasi 2 menit 31 detik. Kini beredar kabar warganet serbu 4 link video syur diduga Andini Permata yang viral di media sosial.
Padahal, sebelumnya dikabarkan Link Video Syur diduga Andini Permata hanya beredar satu link saja. Namun, kali ini beredar pula 4 link tersebut.
Bahkan, informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, empat link berbeda yang menampilkan cuplikan adegan dewasa mengatasnamakan Andini beredar luas di berbagai platform.
Meski nama dan wajah dalam video jadi bahan perbincangan, hingga kini identitas asli sosok perempuan dalam video tersebut belum terkonfirmasi.
Tak ada akun resmi, profil terverifikasi, ataupun bukti digital sah yang menunjukkan siapa sebenarnya Andini Permata.
Banyak pihak mulai menduga nama tersebut hanyalah clickbait alias umpan klik untuk menyebarkan konten dewasa secara ilegal dan memancing rasa penasaran publik.
"Ada kemungkinan besar ini nama fiktif. Modus semacam ini sering digunakan untuk menarik perhatian lalu menyebarkan malware atau situs penipuan," ujar seorang pakar keamanan siber.
Wargenet Harus Paham Hukuman yang Bakal Mengancam
Sebagai informasi, penyebaran konten eksploitasi anak atau video bermuatan mesum tidak hanya melanggar etika, namun juga hukum.
Di Indonesia, tindakan tersebut dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana, baik berdasarkan UU ITE maupun UU Perlindungan Anak.
Melansir Hukumonline, Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur bahwa setiap orang yang mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang melanggar kesusilaan dapat dihukum penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Namun, ancaman hukuman menjadi lebih berat jika video tersebut terbukti mengandung unsur pornografi anak, dengan ancaman pidana yang lebih berat bagi pelaku, penyebar, dan penonton yang terlibat.
Selain itu, jika terbukti bahwa video ini juga melibatkan pencurian data pribadi, maka pelaku bisa dijerat dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang memiliki ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Warganet Diminta Tidak Mengakses Tautan Mencurigakan
Pihak berwenang dan pakar keamanan digital mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengakses tautan mencurigakan yang berhubungan dengan video tersebut.
Load more