Hasto Ungkap Dugaan KPK Tekan Saeful Bahri Usai Temuan Dua Senpi dan Airsoft Gun
- tvOnenews.com/Taufik Hidayat
Jakarta, tvOnenews.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkap dugaan tekanan terhadap mantan kader PDI-P, Saeful Bahri, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dugaan tekanan itu muncul setelah penyidik KPK menemukan dua pucuk senjata api (senpi) dan satu airsoft gun dalam penggeledahan rumah mantan istri Saeful.
Hal itu diungkapkan Hasto saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7).
“Ditemukan dua pucuk senjata beserta airsoft gun,” ujar Hasto.
Menurut Hasto, temuan senjata tersebut digunakan sebagai alat tekan terhadap Saeful Bahri agar memberikan keterangan baru yang sebelumnya tidak pernah muncul dalam persidangan kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2020.
“Akibatnya, Saeful Bahri membenarkan keterangan baru yang tidak ada pada fakta persidangan tahun 2020,” ungkap Hasto.
Keterangan baru itu, lanjut Hasto, salah satunya berupa bukti percakapan WhatsApp antara Saeful dan Harun Masiku, buronan dalam kasus yang sama. Namun, Hasto mempertanyakan alasan keterangan penting itu baru dimunculkan lima tahun kemudian.
“Hal yang menarik dari fakta keterangan baru Saudara Saeful Bahri tersebut, kenapa untuk informasi yang begitu penting baru muncul pada persidangan ini, dan tidak muncul pada persidangan tahun 2020?” ujarnya.
Lebih lanjut, Hasto menyebut bahwa keterangan tersebut tidak dapat dikonfrontir karena Harun Masiku masih berstatus buron.
“Meskipun keterangan tersebut tidak bisa dikonfrontir dengan Harun Masiku yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang),” pungkas Hasto.
Tim kuasa hukum Hasto sebelumnya juga menilai proses hukum yang kini menyeret klien mereka sarat kejanggalan, termasuk munculnya bukti-bukti dan kesaksian baru yang dinilai tidak berdiri di atas dasar hukum yang sah.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa dua tindak pidana sekaligus. Pertama, ia disebut telah menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina agar mantan caleg PDIP Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Kedua, Hasto dinilai menghalangi penyidikan kasus suap yang menjerat Harun Masiku pada 2020. Jaksa meyakini Hasto memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak penyidik KPK setelah terbitnya surat perintah penyelidikan (Sprindik).
Load more