Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Bacakan Nota Pembelaan Berjudul "Robohnya Hukum Kita"
- Fath Putra Mulya-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016 Tom Lembong dijadwalkan membacakan nota pembelaan pada sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Nota pembelaan akan dibacakan Tom Lembong untuk meringankan tuntutan yang dilayangkan JPU, yakni penjara 7 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Judul pleidoi kami nanti itu Robohnya Hukum Kita, Kasus Tom Lembong: Sebuah Genosida atas Kejujuran," kata Ari Yusuf Amir selaku penasihat hukum Tom Lembong.
Sidang Tom Lembong dijadwalkan pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Kusuma Atmadja.
Adapun dalam kasus ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.
Dia mendapatkan dakwaan tersebut karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula. (ant/nsi)
Load more