Begini Rincian Kerugian Negara dari Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook, Tercatat Capai Rp2,18 Triliun
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 tercatat merugikan negara hingga Rp2,18 triliun.
Adapun tiga orang terdakwa itu adalah Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, Direktur Sekolah Dasar (SD) tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih, dan Direktur SMP 2020-2021 Mulyatsyah.
"Para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun," kata jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, Selasa (16/12/2025).
Rincian kerugian yang dialami negara dari total Rp2,18 triliun itu adalah sebagai berikut.
Sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dalam Kemendikbudristek.
Selain itu senilai 44,05 juta dolar AS atau Rp621,39 miliar untuk pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak bermanfaat dalam program digitalisasi pendidikan.
Terkait kasus ini, tiga terdakwa diduga bersama dengan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim serta eks stafsusnya, Jurist Tan melakukan perbuatan melawan hukum.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/iwh)
Load more