MK Putuskan Pemilu Tak Serentak, DPR RI: Inkonsistensi
- Nova Wahyudi-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang meminta pemilu nasional dan daerah digelar tidak serentak, tidak bisa langsung dilaksanakan.
Dia menyatakan putusan tersebut inkonsistensi. Khozin pun menjelaskan pda putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019.l, MK pernah menawarkan enam opsi keserentakan pemilu.
“Kemudian ketika disandingkan dengan putusan Nomor 135 beberapa hari lalu yang dikeluarkan, itu kemudian enam opsi itu menjadi hilang dan terkunci jadi satu opsi. Itu inkonsistensi,” kata Khozin dalam diskusi Fraksi PKB di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Lebih lanjut, politisi PKB ini mengomentari tindakan MK yang dianggap telah melangkahi kewenangannya. Menurutnya, MK tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan model keserentakan pemilu.
“Tapi kalau kita baca di putusan Nomor 135, itu sudah ditentukan. Artinya dari kacamata sederhana saja ini sudah wujud daripada inkonsistensi dalam pengambilan satu keputusan,” tutur Khozin.
Dia pun menilai putusan MK teranyar ini tidak bisa langsung dilaksanakan. Sebab, berimplikasi terhadap beberapa norma.
“Terutama yang sering kita pahami di dalam pasal 22E ayat (1) maupun ayat (2) dan pasal 18 ayat (3), dan itu sudah jelas disana tertulis bahwa pelaksanaan pemilu itu dilaksanakan 5 tahun sekali,” bebernya.
“Terus kita mau tafsiri seperti apa lagi? Kalau ini kemudian dilaksanakan, jangan sampai kemudian perintah konstitusional kemudian dilaksanakan dengan cara menabrak konstitusi. Ini kan enggak akan berujung nanti. Tidak ada ruang kepastian hukum di sini," tandas Khozin. (saa/raa)
Load more