Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Dinilai Kontradiktif
- Canva
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar pemilu nasional dan pemilu daerah digelar tidak serentak kontradiktif dengan putusan sebelumnya.
"Putusan MK ini kita bandingkan dengan putusan MK sebelumnya terkesan kontradiktif,” kata Rifqi di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
Pasalnya, kata Rifqi, pada 2019 MK memberikan putusan yang dalam pertimbangan hukumnya, memberikan pedoman kepada pembentuk undang-undang untuk memilih satu dari enam model keserentakan Pemilu.
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Menurutnya, keserentakan pemilu sudah dilaksanakan pada 2024. Namun, pada 2025 MK tiba-tiba megeluarkan putusan agar pemilu nasional dan lokal dilaksanakan secara terpisah atau pemilu tidak serentak.
“Bukan memberikan peluang kepada kami sebagai pembentuk undang-undang untuk menetapkan satu dari enam model di dalam revisi UU Pemilu, tetapi MK sendiri yang menetapkan salah satu model,” jelas Rifqi.
Menurutnya, penormaan MK tersebut berpotensi memberi tafsir, bahkan melanggar konstitusi.
Lebih lanjut, Rifqi menegaskan DPR RI sejauh ini belum menyatakan sikap resmi dan sedang menelaah putusan MK tersebut.
“DPR belum memberikan pernyataan resmi, izinkan kami melakukan penelaahan secara serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” ujar kader Partai NasDem itu.
Dia mengatakan DPR perlu melakukan kajian mendalam dengan mengedepankan prinsip meaningful participation terhadap putusan MK itu.
“Di pertemuan tadi pagi yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, juga diundang sejumlah pakar dan pegiat pemilu,” tuturnya.
“Mereka kami berikan kesempatan yang sangat leluasa menyampaikan pikirannya, pandangannya dengan desain pemilu ke depan. Kalau meaningful participation di DPR kami jamin akan kami lakukan,” tandas Rifqi. (saa/muu)
Load more