Mulai 2029 Pemilu Tak Digelar Serentak, Ketua Komisi II DPR: Akan Jadi Bagian Penting untuk Kami Menyusun RUU Pemilu
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Pemilu tidak lagi dilaksanakan serentak.
Dia menegaskan putusan MK tersebut akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 7 Tahun Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada masa mendatang.
“Hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang,” ujar Rifqi kepada wartawan, Kamis (26/6).
Rifqi menjelaskan Komisi II DPR akan merumuskan formula yang paling tepat untuk melaksanakan pemilu nasional dan pemilu daerah yang digelar terpisah.
Pasalnya, MK memberikan jeda selama dua tahun antara pemilu nasional dengan pemilu daerah.
Dalam hal ini, pemilu nasional adalah pemilihan presiden-wakil presiden (Pilpres), pemilihan anggota DPR, dan pemilihan anggota DPD.
Sedangkan, pemilu daerah mencakup pemilihan kepala daerah (Pilkada), pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi, kabupaten/kota.
“Jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD, provinsi, kabupaten, kota termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota itu kan harus ada norma transisi,” ungkap Rifqi.
“Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin, tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara memperpanjang masa jabatan,” sambungnya.
Rifqi menyebut berbagai pertimbangan selerti hal tersebut akan menjadi pembahasan ketika DPR dan pemerintah melakukan revisi UU Pemilu.
“Tentu kami masih menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR untuk diberikan kepada Komisi II DPR,” pungkasnya. (saa/dpi)
Load more