Hasto Bantah Talangi Dana Rp1,5 Miliar untuk Urus Suap PAW Harun Masiku
- Rika Pangesti/tvOnenews.com
Namun, Hasto kembali menegaskan bahwa dana tersebut bukan berasal darinya.
“Itu bukan dana dari saya,” tegasnya.
Sidang sempat diwarnai keberatan dari pihak Hasto terhadap penyampaian keterangan Donny oleh jaksa.
Meski demikian, jaksa tetap mengutip pernyataan Donny bahwa Kusnadi menyampaikan adanya perintah dari Sekjen untuk menyerahkan dana operasional tersebut. Hasto kembali membantah keras.
"Tidak ada, tidak ada," kata Hasto.
Sidang ini menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap dugaan suap dalam pengurusan PAW anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam pengaturan dana operasional yang disebutkan dalam perkara ini.
Sebelumnya, Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan eks caleg PDIP, Harun Masiku, pada tahun 2020.
Ia diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak oleh KPK setelah diterbitkannya surat perintah penyelidikan (Sprindik).
Selain itu, Hasto juga didakwa telah menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR dengan menyalurkan uang melalui Agustiani Tio.
Dalam kasus dugaan suap tersebut, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, untuk kasus perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (rpi/muu)
Load more