Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus 2024, KPK Buka Peluang Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji soal kemungkinan memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan Yaqut dalam dugaan korupsi kuota haji khusus 2024 tersebut masih didalami kebutuhannya.
"Nanti dilihat kebutuhan dalam proses penanganan perkara ini. Namun, tentu semua pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkaranya seperti apa nanti akan dimintai keterangan oleh KPK," kata Budi, Jumat (20/6/2025) malam.
Selain kemungkinan memanggil Yaqut, KPK juga membuka peluang memanggil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.
Pansus tersebt dibentuk khusus utuk menyelidiki pembagian dan penetapan kuota haji tambahan tahun 2024 lalu.
Diduga penetapan kuota haji tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Semua pihak tentu akan diminta keterangan ya. Tentu pihak-pihak yang diduga mengetahui dari konstruksi perkara ini,” tuturnya.
Terkait dengan dugaan korupsi kuota haji ini, KPK juga telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya.
Diberitakan sebelumnya, pada 10 September 2024 KPK menegaskan akan mengusut dugaan gratifikasi terkait penetapan kuota haji khusus tahun 2024.
Pansus Angket Haji DPR RI mengungkapkan telah menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024 lalu.
Satu hal yang paling disoroti adalah soal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.
Kementerian Agama pada saat itu membagi kuota tambahan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. (ant/iwh)
Load more