Pernyataan Tegas Sahroni soal Ormas Pakai Atribut Mirip Aparat: Cabut SK! Mau Ormas Kecil atau Besar
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Ihwal organisasi masyarakat masih menyita perhatian khusus dari publik hingga legeslatif. Apalagi saat ini, Kemendagri melarang organisasi masyarakat (ormas) menggunakan atribut menyerupai TNI/Polri maupun Kejaksaan.
Sontak, hal itu menuai komentar dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, yang mendukung Langkah Kemendagri untuk melarang ormas pakai seragam menyerupai TNI-Polri hingga aparatus sipil lainnya.
Bahkan, dia meminta rmas besar atau kecil yang tak patuh aturan dicabut SK-nya.
"Seminggu lalu saya sudah sampaikan bahwa tidak boleh ada ormas yang memakai seragam menyerupai aparat, apalagi TNI/Polri. Jadi kalau sekarang Kemendagri sudah tegas melarang, tentu saya sangat setuju," tegas Sahroni, Jumat (20/6/2025).
Sahroni menyebut corak TNI/Polri membuat ormas merasa jagoan. Atribut itu, kata dia, juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Lagian sudah lama praktik ini meresahkan masyarakat. Mereka yang bukan aparat negara, tiba-tiba hadir di ruang publik dengan seragam militeristik lengkap, memberi kesan seolah-olah mereka punya wewenang hukum. Jadinya malah seolah selevel dengan tentara dan polisi. Makanya saya minta polisi harus memastikan semua ormas nurut agar tak ada lagi yang petantang petenteng sok jagoan," bebernya.
Sahroni juga meminta Kemendagri memberikan tenggat waktu kepada seluruh ormas yang masih mengenakan atribut menyerupai aparat agar segera mengganti seragam mereka.
Jika tidak juga diganti, maka, lanjut dia, pemerintah harus tegas mencabut SK ormas tersebut.
"UU-nya sudah ada, tinggal ditegakkan. Saya harap Kemendagri kasih batas waktu, misalnya 30 hari, untuk ormas-ormas itu mengganti corak seragam. Kalau masih belum berubah atau malah beralasan, langsung saja jatuhkan sanksi, sampai pencabutan SK. Mau itu ormas kecil atau besar, enggak ada urusan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempersilakan para kepala daerah untuk menertibkan organisasi masyarakat (ormas) yang kedapatan menggunakan atribut yang mirip dengan lembaga pemerintah, seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Ormas yang melanggar bisa dikenai sanksi peringatan hingga dibubarkan.
Aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (selanjutnya disebut UU Ormas) yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Pada Pasal 59 ayat (1) a, b, c disebutkan:
Load more