PT IMIP Siap Ikuti Arahan Kementerian LH dan Maksimalkan Pengawasan
- Ist
Di sisi lain, Dedy mengakui adanya kendala topografi dalam pemasangan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) secara terpusat di masing-masing smelter. "Atas hal tersebut, IMIP kemudian berkonsultasi dan menyampaikan kendala itu kepada pihak KLH RI," jelas Dedy.
Hasil konsultasi tersebut, berdasarkan berita acara nomor 182/KLHIMIP/BA/MWL/VI/2023, menyatakan bahwa Kawasan IMIP boleh memiliki IPAL komunal klaster.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, membeberkan beberapa pelanggaran lingkungan di kawasan PT IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah.
"Hasil pengawasan menunjukkan bahwa terdapat beberapa fasilitas yang tidak terlingkup di dalam dokumen AMDAL IMIP," ungkap Hanif.
KLH menemukan bukaan lahan seluas 179 hektare yang berbatasan langsung dengan areal IMIP. Kemudian, pembangunan pabrik dan kegiatan lainnya seluas lebih dari 1.800 hektare yang berada di luar dokumen AMDAL perusahaan. (ebs)
Load more