Saksi Ahli Hasto: Alat Bukti Ilegal Ibarat "Buah Pohon Beracun", Bisa Matikan Proses Hukum!
- Taufik-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com — Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menegaskan bahwa alat bukti yang diperoleh secara tidak sah tidak boleh digunakan dalam proses peradilan.
Ia mengibaratkan bukti ilegal sebagai “buah pohon beracun” yang bisa mencemari dan bahkan membatalkan seluruh proses hukum.
Pernyataan itu disampaikan saat Maruarar hadir sebagai ahli dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Satu alat bukti yang diperoleh tidak sah, yang melanggar aturan, itu tidak boleh dipergunakan. Exclusionary, tidak boleh dipakai, dan kalau dipakai itulah yang menjadi buah pohon beracun,” ujar Maruarar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
Maruarar menjelaskan penggunaan alat bukti yang diperoleh secara melanggar hukum dapat menghilangkan keabsahan proses peradilan.
“Tidak bisa dipakai kalau kita ambil acuannya seperti itu. Kalau kita makan itu buah beracun, kita mati begitu. Jadi ini dalam proses itu, proses itu menjadi mati atau tidak sah,” katanya.
Ia juga mencontohkan prinsip ini berlaku dalam hukum acara pidana di Amerika Serikat. Bahkan, menurutnya, aturan di Indonesia pun mengatur hal serupa.
“Jadi kalau di Undang-Undang Mahkamah Konstitusi secara tegas sebenarnya dikatakan setiap alat bukti yang boleh diajukan di sidang itu adalah yang diperoleh dengan cara-cara yang sah,” ucapnya.
Maruarar menegaskan jika alat bukti diperoleh dengan cara yang melanggar hukum seperti mencuri, maka tidak bisa digunakan di persidangan meskipun mendukung dalil salah satu pihak.
“Jadi kalau sebenarnya ini dibutuhkan dalam KUHAP, tapi sampai kepada Mahkamah Konstitusi kalau ada pemohon atau siapa pun mengajukan alat bukti dalam mendukung dalilnya tapi dia peroleh dengan cara mencuri, alat bukti itu tidak boleh,” tegasnya. (agr/nsi)
Load more