Viral Ibu Pukuli Anaknya yang Berkebutuhan Khusus di Ciputat Tangsel karena Dagangan Tak Laku
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Viral di media sosial, seorang ibu di Ciputat, Tangerang Selatan tega menganiaya anak kandungnya yang berkebutuhan khusus dan masih berusia 14 tahun.
Dalam video yang diunggah salah satu akun di Instagram, anak tersebut tampak memiliki beberapa luka di tubuhnya akibat dianiaya ibunya.
Terkait hal itu, polisi turun tangan. Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 13.33 WIB, di Jalan Vinca, Kelurahan Serua, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Bambang menyebut, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada hari yang sama, Senin (16/6).
"Kami langsung menurunkan Tim Opsnal Reskrim Polsek Ciputat Timur bersama anggota Binmas Kelurahan Serua untuk mendatangi lokasi dan bertemu dengan ibu serta kakak korban," ucap Bambang, Rabu (18/6).
Berdasarkan laporan, dugaan kekerasan dilakukan oleh LH, ibu dari korban, seorang anak berkebutuhan khusus.
Bambang menerangkan, peristiwa bermula ketika NK, yang berjualan makanan, pulang dengan hasil dagangan yang kurang laku dan membawa sedikit uang.
Hal itu memicu kemarahan LH, yang kemudian memukuli NK dengan kayu.
Saat didatangi kepolisian, LH yang merupakan seorang janda yang tinggal di gang Sukma, Kampung Dukuh, Kelurahan Serua, mengakui perbuatannya kepada polisi.
"Tim kami telah memberikan imbauan dan nasihat kepada ibu korban agar tidak lagi melakukan tindakan kekerasan terhadap anaknya, NK, serta memastikan kebutuhan anaknya tercukupi," tutur Bambang.
Bambang menuturkan, berdasar informasi dari lingkungan sekitar menyebutkan bahwa LH dikenal memiliki sifat keras dan sering marah terhadap kedua anaknya.
Bahkan, kasus serupa pun pernah dilaporkan oleh Ketua RT setempat kepada anggota Binmas Polsek Ciputat Timur dan Dinas Sosial.
"Hingga saat ini, situasi di lokasi kejadian kondusif. Kami terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan penanganan sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 Pasal 80 KUHP tentang perlindungan anak," ujar Bambang.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani secara cepat dan tepat. (rpi/dpi)
Load more