Mudah dan Praktis, Begini Cara Unduh E-SPPT PBB Secara Online Lewat Pajak Online Jakarta
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerbitkan E-SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) untuk tahun pajak 2025.
Dokumen ini dapat diakses secara elektronik oleh wajib pajak melalui situs resmi Pajak Online Jakarta.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan melalui sistem digital ini masyarakat kini tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pelayanan pajak daerah.
Menurutnya penunduhan E-SPPT dapat l dapat dilakukan dari rumah atau kantor dengan cepat dan mudah.
"Pastikan data login yang Anda masukkan benar agar tidak menghambat proses akses. Pemeriksaan ulang dokumen juga disarankan untuk memastikan keakuratan informasi pada E-SPPT yang telah diunduh," kata Lusiana dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (18/7/2025).
Lusiana menjelaskan diharapkan masyarakat semakin dimudahkan dalam mengakses informasi pajak serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan adanya layanan ini.
Menurutnya masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bapenda.jakarta.go.id untuk informasi lebih lanjut terkait pajak daerah dan layanan lainnya.
Berikut panduan langkah untuk mengunduh E-SPPT secara online:
1. Masuk ke Situs Pajak Online
Kunjungi situs resmi: https://pajakonline.jakarta.go.id/login
2. Login ke Akun Anda
Masukkan username dan password sesuai akun yang telah terdaftar. Centang kotak 'I'm not a robot', lalu klik tombol MASUK.
3. Pilih Menu Pajak
Setelah berhasil masuk, klik menu JENIS PAJAK, lalu pilih opsi “PBB” (Pajak Bumi dan Bangunan).
4. Akses Riwayat Pengunduhan E-SPPT
Klik sub-menu RIWAYAT PENGUNDUHAN E-SPPT untuk melihat daftar E-SPPT Anda.
5. Pilih dan Unduh Dokumen
Jika riwayat E-SPPT sudah tersedia, pilih tahun pajak yang dibutuhkan, lalu klik tombol UNDUH.
6. Selesai
Tunggu hingga file selesai diunduh. Setelah itu, buka dokumen untuk melihat detail informasi pajak anda. (raa)
Load more