Habiburokhman Minta Peran LPSK Dimasukkan dalam RUU KUHAP
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusulkan agar peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Hal itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Ketua LPSK Achmadi di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
“Kita ingin memperjuangkan ini, LPSK, apakah namanya disebut nomenklaturnya LPSK atau lembaganya masuk di dalam KUHAP yang baru, berperan,” kata Habiburokhman.
Dia menegaskan, Komisi III DPR akan berkoordinasi lebih lanjut dengan komisioner LPSK untuk merumuskan pasal yang konkret terkait eksistensi LPSK di dalam KUHAP yang baru.
“Nanti kami minta satu orang perwakilan komisioner didampingi dengan tenaga ahli bapak atau staf, berkoordinasi dengan tenaga ahli kami dan BK (Badan Keahlian) DPR,” ujar Habiburokhman.
“Nanti menjelang pembahasan nanti kita bisa komunikasi lagi,” lanjutnya.
Sebelumnya, Achmadi mengapresiasi draf RUU KUHAP yang sedang dibahas memuat soal hak-hak saksi dan korban.
Meski demikian, dia mengusulkan adanya perubahan beberapa pasal agar berbagai ketentuan penting terkait hak saksi dan korban bisa dimuat dalam RUU KUHAP.(saa/lkf)
Load more