Tegas, LPSK Usul Penambahan Hak Korban dan Saksi dalam RUU KUHAP
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi mengusulkan agar hak-hak korban dan saksi dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ditambah.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
“Kami mencermati beberapa hal bahwa semua hak-hak yang ada di dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban itu belum diadopsi atau belum diatur ke dalam RKUHAP itu,” ujar Achmadi dalam rapat.
Dia meminta Pasal 135 dan Pasal 136 RUU KUHAP direvisi. Pasal 135 yakni mengatur tentang hak saksi.
Sementara, Pasal 136 mengatur tentang hak korban.
Achmadi mengatakan pada Pasal 135 perlu ditambahkan delapan hak saksi.
“Dalam Pasal 135 tentang hak saksi dan 136 tentang hak korban. Kami usulkan untuk ditambah pada hak saksi, ada setidaknya 8 huruf (poin),” kata dia.
Delapan hak saksi yang diusulkan ditambahkan ke RUU KUHAP di antaranya mendapat informasi perkembangan perkara, mendapat informasi putusan pengadilan, mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan.
Selanjutnya, mendapat nasihat hukum, mendapat tempat kediaman sementara, memperoleh bantuan biaya sementara sampai batas perlindungan berakhir, mendapat identitas baru, dan mendapat tempat kediaman baru.
Kemudian, Achmadi menuturkan pada Pasal 136 RUU KUHAP harus ditambahkan satu poin.
“Pasal 136 itu kami usulkan tambahan satu huruf (poin). Yaitu menyampaikan pernyataan dalam proses peradilan terkait dampak penderitaan korban akibat peristiwa tindak pidana yang dialaminya,” pungkasnya.(saa/lkf)
Load more