PDIP Sebut Prabowo Punya Hak Kekuasaan Tentukan Nasib 4 Pulau yang Direbutkan Aceh-Sumut
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Fraksi PDIP DPR RI, Utut Adianto menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengambil alih persoalan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Menurutnya, Prabowo memiliki hak kekuasaan untuk menentukan posisi wilayah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
“Apakah Pak Prabowo mem-by pass (melangkahi) pasukan atau menteri? Saya rasa enggak, itu masih kewenangannya. Kalau Pak Prabowo itu, di undang-undang dasar itu sebetulnya punya kekuasaan untuk mengatur ini semua,” ujar Utut di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (16/6).
Wakil Sekretaris Jenderal PDIP itu menuturkan, menteri-menteri kabinet Merah Putih itu tidak perlu merasa bahwa kewenangannya direbut Presiden. Sebab, dia menilai ada persoalan-persoalan yang memang sulit dalam mengambil keputusan.
“Kalau ada menterinya yang merasa dilewati, ya yang ada Presiden aja, biar Pak Presidennya bercerita. Karena kadang juga kan mengambil keputusan itu sulit,” jelas Utut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Dasco mengungkapkan DPR telah berkomunikasi dengan Prabowo terkait polemik pemindahan kepemilikan empat pulau Aceh ke Sumut.
Dasco mengatakan, dari hasil komunikasi itu, Prabowo memutuskan akan mengambil alih penuh persoalan tersebut. Prabowo segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan hal tersebut.
"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara," kata Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6).
Ketua Harian Partai Gerindra itu menyatakan Prabowo menargetkan keputusan sengketa empat pulau tersebut selesai pekan depan.
“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” tutur Dasco. (saa/dpi)
Load more