Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Komisi II DPR Usul Revisi Penetapan Batas Wilayah Diatur UU
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan penetapan batas wilayah di Indonesia diatur dalam undang-undang (UU) khusus.
Hal ini menanggapi terkait polemik sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Dia juga mendorong agar sejumlah beleid pemerintah terkait persoalan ini turut direvisi.
Irawan mengatakan usulan ini untuk mengantisipasi agar kasus sengketa batas wilayah tidak terulang lagi di wilayah lain.
“Ke depan, memang lebih memadai dari aspek konstitusional agar pengaturan mengenai batas wilayah diatur dan ditetapkan melalui undang-undang,” kata Irawan dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).
“Karena nyatanya batas wilayah menyangkut imajinasi bangsa dan daerah tentang sejarahnya, budayanya, masa depannya dan lain sebagainya,” lanjutnya.
Selain UU khusus, Irawan menilai perlu ada penyesuaian dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017.
Adapun PP Nomor 43 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.
Sementara Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 merupakan pedoman penegasan batas wilayah.
"PP tentang penyelesaian sengketa wilayah dan Permendagri mengenai penetapan batas daerah harus kita dorong juga untuk direvisi guna mengantisipasi kasus seperti ini terjadi lagi di kemudian hari,” tandas Irawan. (saa/iwh)
Load more