Presiden Prabowo akan Ambil Alih Persoalan Sengketa Empat Pulau yang Libatkan Provinsi Sumut-Aceh
- YouTube/Sekretariat Presiden
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto akan mengambil alih persoalan sengketa empat pulau yang melibatkan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh.
"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," ujar Dasco lewat keterangannya, Sabtu (14/6/2025).
"Pada pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," sambungnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali mengatakan status administrasi empat pulau yang menjadi diskursus antara Sumut-Aceh akan diputuskan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
Dia menyebut penetapan status administrasi Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang sebagai wilayah Sumut telah melalui proses panjang.
Adapun kedua wilayah tersebut bersepakat untuk menyerahkan keputusan kepada Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi setelah kedua daerah belum menemukan titik terang atas polemik yang terjadi selama lebih kurang 20 tahun.
Pihaknya menyambut baik apabila Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut-Aceh bisa bertemu untuk membahas solusi terbaik atas polemik empat pulau tersebut.
"Kalau ketemu, oh sepakat berdua gubernur, sudah kita tinggal administratif mengesahkan," kata Safrizal, Rabu (11/6/2025).
Dia menjelaskan peralihan status kewilayahan empat pulau tersebut berawal pada tahun 2008.
Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Indonesia.
"Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh. Namun, tidak terdapat empat pulau. Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang," jelasnya.
Hasil verifikasi tersebut mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh saat itu yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri di 260 pulau.
Pada lampiran surat tersebut tercantum perubahan nama pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar semula bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil yang semula Pulau Rangit Kecil dan Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo.
Pergantian nama tersebut juga dilakukan dengan menyertakan pergantian koordinat pulau.
Load more