Pria Bakar Tiga Rumah Usai Cekcok dengan Istri di Jaksel, Polisi Tangkap Pelaku
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial H (44), terduga pembakar tiga rumah seusai cekcok dengan istrinya di Jalan H. Muchtar Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam mengatakan, pelaku yang sempat kabur itu, ditangkap di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.
"Tersangka sempat melarikan diri, hingga pada Selasa (10/6) sekitar pukul 18.00 WIB ditangkap petugas di Jalan Sayur Asem, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat," kata AKP Seala Syah Alam kepada wartawan, Kamis (12/6).
Seala menjelaskan, kasus berawal saat pelaku mendatangi rumah korban untuk mengantarkan bubur kepada anaknya yang sakit pada Kamis (5/6) pukul jam 08.00 WIB. Setelahnya, pelaku langsung pulang.
Kemudian, pukul 10.30 WIB, pelaku kembali datang ke rumah korban dan sempat ditegur dengan kata yang kurang menyenangkan hingga akhirnya cekcok.
Selanjutnya, pelaku sempat pergi ke tukang jamu dan pada pukul 17.05 WIB kembali ke rumah dengan membawa korek api hingga terjadilah kebakaran.
"Kebakaran itu dapat dipadamkan pada pukul 20.00 WIB, namun pelaku kabur," ujarnya.
Adapun untuk kerugian material dan immaterial lainnya, saat ini petugas masih menghitung secara rinci dan detail.
Berdasarkan keterangan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa tersebut dan taksiran kerugian diperkirakan mencapai Rp250 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP mengatur tentang tindak pidana yang menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga menimbulkan bahaya umum bagi barang dengan pidana paling lama 12 tahun penjara. (ant/dpi)
Load more