Pengakuan Ibunda Ronald Tannur di Persidangan Dugaan Kasus Suap Hakim: Saya Bersumpah, Tolong Bebaskan!
- ANTARA/Fath Putra Mulya
"Kami menuntut agar terdakwa Meirizka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberikan suap, seperti diatur dalam dakwaan alternatif pertama," ujar JPU, Rabu (28/5/2025).
Oleh karena itu, Meirizka dituntut dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Meirizka selaku ibu dari Ronald Tannur didakwa memberikan suap kepada tiga hakim di PN Surabaya sebesar Rp4,67 miliar untuk memberikan vonis bebas terhadap anaknya.
Uang tunai keseluruhan yang diberikan meliputi Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900,00 per dolar Singapura).
Uang suap itu diduga diberikan melalui pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Adapun Lisa Rachmat yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.(ant/lkf)
Load more