Ibu Ronald Tannur Sudah Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu: Diproses Satu Minggu Setelah Putusan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Ibu terpidana Ronald Tannur, Meirizka Widjadja telah dieksekusi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Pondok Bambu, Jakarta Timur, usai divonis tiga tahun dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna mengatakan, proses eksekusi itu dilakukan satu minggu setelah putusan.
“Untuk Meriska ibunya itu ya. Apa? Ronald Tannur ya. Sudah dieksekusi satu minggu setelah putusan. Meriska sudah dieksekusi oleh Jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat,” kata Anang, kepada wartawan, Jumat (5/12).
Sementara itu, Anang menyebutkan, eksekusi terhadap terdakwa Meirizka dilakukan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Pondok Bambu.
“Ke Lapas. Sudah dieksekusi di (Lapas Perempuan) Pondok Bambu,” tutur Anang.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung akhirnya mengeksekusi tiga terpidana perkara suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah hukuman mereka berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Ketiganya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Rudi Suparmono, langsung dibawa ke lembaga pemasyarakatan. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Perkara itu sudah inkrah dan sudah dilakukan eksekusi. Atas nama Rudi Suparmono sudah dieksekusi di Lapas Tangerang. Sedangkan Erintuah Damanik dan Mangapul sudah dieksekusi juga di Lapas Salemba," ujar dia, Senin, 1 Desember 2025.
Meskipun ketiganya sudah dieksekusi, masih ada terdakwa lain yang tengah menempuh upaya hukum kasasi.
"Iya Heru Hanindyo masih upaya hukum," kata Anang.
Kasus itu juga menyeret tiga tersangka lain, yakni Lisa Rachmat selaku pengacara, Meirizka Widjadja ibu dari terpidana Ronald Tannur, dan Zarof Ricar mantan petinggi Mahkamah Agung. Ketiganya belum menjalani proses eksekusi pidana karena masih dalam upaya hukum atau kasus lainnya.
"Yang saya dapat informasi itu dulu. Tapi yang jelas setelah 1 atau 2 minggu setelah putusan inkrah penuntut umum akan mengeksekusikan," tutur Anang. (ars/dpi)
Load more