Pengakuan Ibunda Ronald Tannur di Persidangan Dugaan Kasus Suap Hakim: Saya Bersumpah, Tolong Bebaskan!
- ANTARA/Fath Putra Mulya
Jakarta, tvOnenews.com - Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, membacakan nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
Dia mengaku tidak pernah meminta maupun menyuruh advokat bernama Lisa Rachmat untuk menyuap hakim yang mengadili perkara putranya itu, baik di pengadilan tingkat pertama maupun kasasi.
Oleh karena itu, majelis hakim diminta untuk membebaskannya dari seluruh tuntutan jaksa.
"Saya mohon majelis hakim yang mulia lewat persidangan ini membebaskan saya dari segala tuntutan kepada saya. Bukan karena kemauan saya, melainkan karena fakta persidangan," tegas Meirizka.
Meirizka bersumpah tidak pernah meminta Lisa Rachmat, penasihat hukum putranya, untuk menyuap hakim.
Dia mengaku hanya memberi Lisa uang senilai Rp1,5 miliar sebagai biaya pengacara untuk mendampingi anaknya selama proses hukum.
Nominal uang yang diminta oleh Lisa itu dibayarkan secara bertahap.
Meirizka mengeklaim tidak pernah melakukan pembayaran lain kepada Lisa Rachmat selain uang jasa Rp1,5 miliar tersebut.
"Dan tidak pernah juga bersepakat dengan Lisa untuk advokat ini menalangi apa pun, apalagi terhadap upaya penyuapan hakim, yang saya tahu Lisa cuma mendampingi dan membela kebenaran anak saya secara hukum," tuturnya.
Meirizka kecewa terhadap Lisa karena merasa diseret ke dalam perbuatan yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Ihwal penyuapan dilakukan Lisa hanya untuk mencari popularitas semata.
"Menurut pandangan saya, ini adalah cara Lisa Rachmat agar bisa membuktikan diri dia bisa menang di pengadilan, padahal dengan menghalalkan segala cara tanpa memikirkan risiko yang lebih besar dari perbuatannya," kata ibunda Ronald Tannur itu.
Lebih lanjut dengan mengutip ayat dalam Injil, Meirizka memohon majelis hakim yang mengadili perkaranya menjatuhkan vonis yang adil berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Sebelumnya, Meirizka Widjaja dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan terkait dengan kasus pemberian suap untuk pengondisian perkara anaknya pada tahun 2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Nurachman Adikusumo mengatakan bahwa Meirizka telah terbukti memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur.
Load more