Wamen HAM: Tambang di Raja Ampat Cederai Hak Atas Lingkungan Sehat
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menyebut aktivitas tambang nikel Raja Ampat, Papua Barat Daya, mencederai hak dasar masyarakat atas lingkungan baik dan sehat yang diatur dalam konstitusi negara
Selasa, 10 Juni 2025 - 14:49 WIB
Sumber :
- Antara
Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, menjelaskan keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo saat rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Jawa Barat, Senin (9/6).
"Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini, dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Mensesneg.(ant/ree)
Load more