TEKA-TEKI TERJAWAB! Motif Pembunuhan Pemilik Warung di Pondok Gede: Sakit Hati dan Desakan Ekonomi!
Kasus kematian tragis pemilik warung sembako ALS (64) yang jasadnya ditemukan di Jatimakmur, Pondok Gede, pada Sabtu (31/5), akhirnya menemui titik terang. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap motif di balik aksi keji yang dilakukan tersangka AS (21).
Selasa, 3 Juni 2025 - 17:47 WIB
Sumber :
- Antara
Wira menambahkan tersangka dikenakan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Sebelumnya beredar sebuah video di media sosial yang diunggah oleh akun @info_pondokgede, dalam video tersebut sejumlah warga terlihat mengerubungi TKP penemuan mayat.
"Ada garis kuning Polisi dan mobil INAFIS di ruko pertigaan Bojong, Jatimakmur, Pondok Gede, untuk informasi selanjutnya menunggu keterangan dari pihak polisi," tulis akun tersebut. (ant/ebs)
Load more