Ferry Juliantono: Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Sudah Hampir 80 Ribu Sesuai Target Presiden Prabowo
- IST
Jakarta, tvOnenews.com - Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia terus menunjukkan kemajuan signifikan. Hingga awal Juni 2025, jumlah koperasi yang telah terbentuk mendekati angka 80 ribu unit, sesuai dengan target yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Program ini menjadi salah satu agenda strategis pemerintah untuk membangun kemandirian ekonomi masyarakat desa. Proses pembentukan koperasi dilakukan melalui musyawarah desa dan kelurahan di seluruh pelosok tanah air.
Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Nasional Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Ferry Juliantono menegaskan bahwa proses ini mencerminkan nilai-nilai demokratis, kekeluargaan, dan semangat gotong royong.
"Pembentukan koperasi desa merah putih sudah hampir 80 ribu. Hasil ini memperlihatkan bahwa proses demokratis kekeluargaan dan gotong royong sesuai dengan prinsip koperasi telah terjadi dalam pelaksanaan musyawarah desa kelurahan di seluruh Indonesia," ujar Ferry Juliantono, yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Koperasi, saat melakukan peninjauan ke Desa Kembang Kuning, Lombok Timur, NTB, Selasa (3/6/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Ferry turut didampingi oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhammad Iqbal, dan Wakil Bupati Lombok Timur, Edwin Hadiwijaya. Mereka meninjau langsung kesiapan koperasi di wilayah tersebut, termasuk kesiapan fasilitas dan partisipasi warga.
Setelah koperasi desa terbentuk, tahapan selanjutnya yang berlangsung hingga Oktober 2025 adalah pembuatan model bisnis, proses operasional, dan penyusunan modul pelatihan. Selain itu, pendampingan terhadap koperasi juga akan disiapkan untuk memastikan pengelolaan berjalan optimal dan berkelanjutan.
Fasilitas koperasi juga akan diperkuat dengan pembangunan kantor, pengadaan perlengkapan, serta pelaksanaan berbagai kegiatan usaha. Ekosistem bisnis koperasi akan dikembangkan agar dapat terintegrasi secara digital, memberikan efisiensi dan daya saing yang tinggi.
Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa bekerja berdasarkan mandat Inpres dan Keppres No. 9 Tahun 2025. Peraturan tersebut menjadi dasar hukum yang mengatur langkah-langkah sistematis untuk membangun koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat yang berkelanjutan.
“Ini adalah implementasi dari pikiran besar Presiden Prabowo Subianto yang berlandaskan pada UUD 1945 Pasal 33,” jelas Ferry.
Prinsip ini menempatkan koperasi sebagai sarana utama dalam menciptakan keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan di tingkat akar rumput.
Dengan target 80 ribu koperasi desa, pemerintah berharap mampu meningkatkan aset masyarakat, volume usaha koperasi, serta partisipasi aktif anggota dalam kegiatan ekonomi. Koperasi diharapkan menjadi lokomotif pembangunan ekonomi di desa-desa.
Kehadiran koperasi juga bertujuan untuk membebaskan masyarakat desa dari jeratan praktik rentenir, tengkulak, dan pinjaman online ilegal (pinjol). Selain sebagai lembaga ekonomi, koperasi juga akan menyediakan layanan sosial, seperti penyediaan obat, barang kebutuhan pokok, dan pelayanan kesehatan dasar.
Pemerintah meyakini bahwa koperasi dapat menjadi alat perjuangan ekonomi yang konkret bagi rakyat desa. Dengan menguatkan koperasi, desa akan memiliki kekuatan struktural untuk mengupayakan perubahan menuju keadilan sosial yang menyeluruh.
Langkah besar ini menjadi simbol komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam membangun ekonomi kerakyatan. Melalui koperasi, masyarakat desa bukan hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga subjek utama dalam menciptakan masa depan yang lebih adil dan sejahtera. (ebs)
Load more