Laporan Ridwan Kamil Terhadap Lisa Mariana Naik Tahap Penyidikan, Bareskrim Polri Tegaskan Pemeriksaan Saksi Masih Berlanjut
- Kolase Tim tvOnenews & YouTube Richard Lee
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kabar terbaru laporan diajukan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil terhadap terlapor, Ridwan Kamil sudah diproses masuk ke tahap penyidikan.
Laporan Ridwan Kamil akibat adanya dugaan pencemaran nama baik media sosial dilakukan oleh Lisa Mariana, sehingga terjadinya fitnah merebak di media sosial.
"Sudah status penyidikan. Terhadap enam saksi sudah dilakukan pemeriksaan sementara," ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji dalam keterangannya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (21/5/2025).
Status penyidikan itu tak lepas atas pemeriksaan para saksi yang dikumpulkan oleh tim untuk menggali mengapa permasalahan dugaan perselingkuhan heboh.
Himawan menginformasikan tak menutup kemungkinan saksi bertambah agar sebab-akibat permasalahan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana cepat terungkap.
"Dalam waktu dekat, nanti akan dilakukan pemeriksaan kepada semua yang berhubungan dengan kasus ini," ucap dia.
Bareskrim Polri melaporkan kabar terkini mengingat Ridwan Kamil melayangkan laporan atas pihak terlapor bernama Lisa Mariana.
Ridwan Kamil melaporkan LM ke Bareskrim Polri terhitung sejak 11 April 2025. Tujuan mantan Gubernur Jawa Barat itu melayangkan laporan karena dugaan pencemaran nama baik.
Alhasil, laporan dilayangkan Ridwan Kamil sudah tercatat dan ditetapkan dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Sebelumnya diberitakan, pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar menyampaikan laporan terhadap Lisa dilakukan oleh kliennya tentang penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun laporan tersebut, di antaranya Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Tuduhan dugaan perselingkuhan itu, bagi dia, sudah melanggar hukum dengan sengaja tanpa disertakan hukum yang kuat dan tidak sesuai fakta.
"Terkait klien kami memiliki anak, yang merugikan nama baik klien kami, yang diduga dilakukan oleh inisial LM (Lisa Mariana)," kata Muslim Jaya Butarbutar.
Permasalahan ini berbuntut karena Lisa Mariana mengunggah secara terang-terangan bahwa putri sulungnya diduga anak hasil dari perselingkuhan dengan Ridwan Kamil.
Melalui sejumlah tangkapan layar merebak di media sosial, Lisa Mariana sulit mendapat respons saat menghubungi Ridwan Kamil, sehingga ia teriak lewat Instagram pribadinya.
Ridwan Kamil langsung sigap memberikan klarifikasi yang mengatakan dirinya telah dituduh dan tak pernah melakukan perselingkuhan hingga perzinahan dengan terlapor.
Mantan Gubernur Jawa Barat itu juga menegaskan, permasalahan tersebut sudah selesai empat tahun lalu, tetapi kembali diangkat oleh terlapor sehingga dianggap hanya fitnah belaka.
(ant/hap)
Load more