Diduga Membela Jokowi di Polemik Ijazah, Mahfud MD Bakal Dilaporkan ke Pengadilan
- Syifa Aulia/tvOnenews.com
Pada mediasi yang kedua kuasa hukum Jokowi meminta agar mediasi dihentikan karena tak ada titik temu.
Jokowi pun menyatakan siap bertarung di persidangan.
Bahkan, jika diperlukan, ia akan datang sendiri dan membawa ijazah aslinya.
Respons Pihak Mahfud MD
Menyikapi rencana pelaporan itu, Koordinator Nasional (Kornas) Sahabat Mahfud MD, justru melaporkan balik Taufiq ke Bareskrim Polri.
Menurut Ketua Kornas Sahabat Mahfud MD, Duke Ari Widagdo, Mahfud MD tidak melakukan contempt of court.
"Jadi kami sudah membuat pengaduan terkait pernyataan saudara MT (alias Taufiq) yang menyatakan Pak Mahfud MD melakukan contempt of court terkait isu ijazah palsu Jokowi. Padahal jelas tidak benar," kata Duke Ari Widagdo, di Bareskrim Polri, Kamis (15/5/2025).
Duke menegaskan, Mahfud MD tidak pernah mengomentari langsung perkara ijazah palsu Jokowi.
Mahfud MD, lanjut Duke, hanya pernah berkomentar soal gugatan ijazah palsu Jokowi yang sudah inkracht, bukan gugatan yang kini tengah dijalani oleh Taufiq.
"Pak Mahfud padahal tak tahu menahu soal gugatan (ijazah palsu) yang diadukan oleh MT di pengadilan."
"Pak Mahfud juga tak pernah mengomentari gugatan itu," jelas Duke yang ingin kembali menegaskan.
Duke pun membawa sejumlah barang bukti ke Bareskrim.
Di antaranya bukti potongan video pernyataan Taufiq yang diduga memuat kabar bohong, hingga potongan video pernyataan Mahfud MD soal ijazah palsu.
Duke berharap, penyidik Bareskrim Polri segera menindaklanjuti aduan ini.
"Kita tempuh proses hukum ini, karena sampai saat ini yang bersangkutan tak mencabut pernyataanya dan belum meminta maaf," ungkap Duke.
Wakil Koordinator bidang Hukum Kornas Sahabat Mahfud, Andzar Amar menambahkan, langkah hukum ini dilakukan demi mengakomodir desakan Sahabat Mahfud yang ada di seluruh Indonesia.
Andzar mengatakan, pihak Sahabat Mahfud sebenarnya ingin Taufiq beritikad baik dan bertanggung jawab atas pernyataan yang dilontarkannya.
"Kita lihat pertanggungjawaban secara hukum yang bersangkutan terhadap statement-nya yang sudah disampaikan di ruang publik," pungkas Andzar. (aag)
Load more