Tabir Baru Pomelik Ijazah Jokowi, Kini Rektor UGM, Dosen Pembimbing Skripsi Digugat ke PN Sleman
- istimewa - antaranews
Sleman, tvOnenews.com - Baru-baru ini menguak tabir baru polemik tudingan ijazah Presiden RI ke-7, Jokowi. Pasalnya, akhir-akhir ini, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) sampai dosen pembimbing skripsi Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri Sleman (PN Sleman).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sleman, gugatan ini diajukan oleh advokat sekaligus pengamat sosial, Komardin, terhadap delapan tergugat, yakni:
1. Rektor Universitas Gadjah Mada
2. Wakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada
3. Wakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada
4. Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada
5. Wakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada
6. Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada
7. Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada
8. Ir. Kasmojo (dosen pembimbing skripsi Jokowi)
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan didaftarkan pada Senin (5/5/2025) dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum.
Bahkan, di halaman yang sama, tertulis jadwal sidang pertamanya pada Kamis, 22 Mei 2025.
Menyikapi hal ini, juru cicara Pengadilan Negeri Sleman, Cahyono membenarkan adanya gugatan terhadap rektor UGM sampai dosen pembimbing skripsi Jokowi.
“Iya benar. (Penggugat) advokat atau pengamat sosial,” jelasnya, Jumat (9/5/2025).
Namun, dia belum bisa mengungkap isi pokok gugatan secara terperinci karena masih berada pada tahap awal proses persidangan.
"Sekarang agenda masih pemanggilan para pihak," ungkapnya. (aag)
Load more