Siswi di Bantul Dipaksa Menenggak Miras dan Dianiaya Berkali-kali oleh Temannya
- Antara
Setelah melakukan penganiayaan tersebut, para pelaku mengajak korban berbincang-bincang.Â
Namun, korban diancam apabila kejadian tersebut dilaporkan ke polisi dan orang tuanya, maka akan dibuat cacat dan membeli 2 krat miras.
"Korban yang merasa takut tetap melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya. Lalu, orang tua korban melaporkan ke Polsek Sewon untuk di tindak-lanjuti," ucap Jeffry.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka dibagian kepala dan jidat bengkak, pipi sebelah kanan dan kiri mengalami luka bakar sengatan rokok.Â
Kemudian, bibir bagian bawah sebelah kiri robek, punggung dan paha kanan memar-memar serta perut merasa mual. Saat ini, dugaan kasus penganiayaan ini masih dalam penyelidikan polisi. (scp/muu)
Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun pembacaan putusan Heru dibacakan secara terpisah setelah sidang pembacaan vonis Erintuah dan Mangapul.(scp/muu)
Â
Load more