Tito Karnavian Tegaskan Tugas Utama Satgas Premanisme: Fokus Tegakkan Aturan Ormas
- dok. BPMI Istana Negara
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan tugas utama Satuan Tugas (Satgas) Premanisme bukan sekadar penindakan di lapangan, melainkan fokus pada penegakan aturan yang sudah ada, terutama terkait organisasi kemasyarakatan (ormas).
“Satgas ini lebih utamanya bagaimana menegakkan aturan-aturan yang sudah ada, jadi siapa yang berbuat apa sudah jelas,” kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Ia menjelaskan, mekanisme penindakan terhadap ormas tergantung status hukumnya. Jika ormas berbadan hukum, penindakan atas pelanggaran dilakukan Kementerian Hukum.
“Karena yang memberikan izin itu Kemenkum,” ujarnya.
Namun jika ormas tidak berbadan hukum tetapi terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, maka kewenangan sanksi administratif ada di Kemendagri.
“Salah satu sanksinya adalah membuat surat untuk melepaskan status keterdaftarannya,” ungkap Tito.
Lebih lanjut, Tito menyebut sanksi administratif itu bukan hal sepele karena berimbas langsung pada akses ormas ke fasilitas pemerintah.
“Apa risikonya ormas yang tidak terdaftar? Tidak terdaftar ya tidak mendapat pelayanan fasilitas pemerintah, dana hibah lah pokoknya,” tegasnya.
Ia menekankan, jika terjadi pelanggaran hukum pidana, maka itu sepenuhnya menjadi ranah kepolisian.
“Kalau sanksinya pidana, otomatis penindakan dari penegak hukum, kepolisian terutama,” ujar Tito.
Ketika ditanya soal masa kerja Satgas Premanisme, Tito mengarahkan agar pertanyaan itu ditujukan ke Kementerian Koordinator Politik, dan Keamanan (Kemenko Polkam).
“Itu nanti tanya Kemenpolkam, satgasnya dari Polkam,” ucapnya.
Penjelasan Tito mempertegas bahwa Satgas Premanisme bukan sekadar alat represif, tetapi instrumen untuk memastikan regulasi terkait ormas dijalankan sesuai jalur hukum. (agr/muu)
Load more