Direksi BUMN Tak Dapat Ditindak KPK, Demokrat: Tidak Ada Warga Negara Kebal Hukum
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Demokrat, Herman Khaeron menyebut bawah direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap dapat ditindak oleh KPK Â jika terlibat dalam tindak pidana korupsi.Â
Herman menegaskan, bahwa tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum meski UU BUMN menyebut bahwa petinggi UMN tidak dapat ditindak oleh KPK karena bukan penyelenggra negara.Â
"Saya kira tidak ada satupun warga negara Indonesia yang kebal terhadap masalah hukum. Sehingga dipastikan bahwa undang-undang tidak mengunci, meskipun status pegawai BUMN itu bukan penyelenggra negara," kata dia di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Rabu (7/5/2025).Â
Anggota Komisi VI DPR RI ini menuturkan, bahwa KPK sepatutnya melakukan penindakan terhadap para direksi BUMN yang melakukan korupsi meskipun bukan penyelenggara negara.Â
Pasalnya, yang harus dicermati yakni dimana para petinggi itu bekerja dengan membawa nama Badan Usaha Milik Negara.Â
"KPK bisa menindak, karena siapapun meskipun statusnya bukan penyelenggara negara, tetapi obyek yang dia kerjakan itu adalah badan usaha milik negara. Artinya tidak terlepas dari institusi tempat dia bekerja," ucapnya.Â
Oleh karena itu, ia menerangkan, bahwa tidak ada UU BUMN melindungi para petingginya dan menghalangi penegak hukum melakukan tugasnya.Â
"Jadi saya kira clear lah. Jangan sampai kemudian opini itu dikembangkan seolah-olah melindungi, memberikan hak imunitas, tidak. Tidak ada yang kebal hukum," tandasnya. (aha/raa)Â
Load more