Putusan MK: Keributan di Ruang Digital Tidak Dipidana UU ITE
- Tim tvOne/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, kerusuhan atau meributan di ruang siber tidak masuk kedalam tindakan pindana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal ini diucapkan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang outusan perkara nomor 115/PUU-XXII/2024 di gedung MK, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Suhartoyo menjelaskan, kerusuhan di masyarakat, sebagaimana yang diatur dalam norma Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah ternyata menciptakan ketidakpastian hukum jika dikaitkan dengan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU ITE.
Pasal tersebut menyatakan bahwa yang dimaksud dengan "kerusuhan" adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber.
"Artinya, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 1 Tahun 2024 telah memberikan pembatasan yang jelas bahwa penyebaran pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan yang secara fisik terjadi di masyarakat, tidak termasuk keributan atau kerusuhan yang terjadi di ruang digital atau siber," katanya.
Sementara itu Hakim MK Asrul Sani menerangkan, Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan pembatasan tersebut telah sejalan pula dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023.
Sehingga aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan atau kerusuhan secara fisik yang terjadi di masyarakat.
Hal ini, dimaksudkan agar penerapan Pasal 28 ayat (3) UU ITE yang merupakan delik materiil, lebih menekankan pada akibat perbuatan atau kerusuhan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana yang telah memenuhi prinsip lex scripta, lex certa, dan lex stricta.
Berdasarkan uraian tersebut, norma Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE telah ternyata tidak memberikan kepastian hukum, jaminan kebebasan berekspresi atau berpendapat, serta memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungannya, yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon.
"Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh pemohon, dalil pemohon sepanjang norma Pasal 28 ayat (3) UU 302 1/2024 dan Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ucapnya.
Adapun gugatan ini dilayangkan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang karyawan swasta dari Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Terdapat empat klausul hukum yang digugat oleh Daniel dalam UU ITE, yakni Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 28 ayat 2. (aha/ebs)
Load more