Buntut Kasus Pelecehan di Rumah Sakit, Menkes Minta Peserta PPDS Wajib Tes Psikologi Sebelum Praktik
- Tim tvOne/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin menginstruksikan kepada seluruh rumah sakit untuk melakukan tes psikologi terhadap peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang akan melaksanakan praktik.
Hal ini disampaikan dirinya saat konferensi pers perkembangan kasus dan upaya perbaikan kolaboratif pemerintah dalam menyikapi kasus oknum dokter PPDS di Bandung, pada Senin (21/4/2025).
“Beberapa hal yang saya titipkan agar benar-benar harus dilakukan, yang pertama adalah pada saat recruitment dari calon peserta pendidikan dokter spesialis, itu diwajibkan untuk mengikuti tes psikologi,” kata Budi.
Sementara itu Budi menyebutkan bahwa tes psikologi ini dilaksanakan guna mengetahui kondisi kejiwaan dari peserta PPDS, sehingga nantinya saat praktik terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan baik.
“Sehingga dengan demikian kita bisa mengetahui kondisi kejiwaannya dari yang besangkutan untuk bisa melakukan pendidikan ini, dan nantinya akan bisa melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” ucap Budi.
Selain itu Budi juga meminta agar proses rekrutmen dapat dilaksanakan dengan transparan.
“Saya juga minta yang kedua agar transparansi dari proses recruitment ini dilakukan dengan baik, sehingga tidak ada lagi preferensi-preferensi khusus yang mengakibatkan kita akan salah pilih dari peserta pendidikan dokter spesialis ini,” ungkap Budi.
“Saya sebagai Menteri menitipkan beberapa hal yang perlu dilakukan kita, pemerintah, agar kualitas dan juga bukan hanya keterampilannya, tapi budaya dari para peserta pendidikan dokter spesialis ini bisa kita bentuk dengan baik agar bisa meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Buntut kasus dokter Priguna Anugerah yang memperkosa anak pasien, Kemenkes menghentikan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad) di lingkungan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung selama satu bulan untuk evaluasi.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan hal ini merupakan langkah Kemenkes terkait kasus tersebut.
"Jadi pemerintah sangat prihatin atas kejadian itu. Kami sudah melakukan koordinasi dengan rumah sakit dan lembaga pendidikan," kata Dante, Kamis (10/4/2025).
Dante menyebut penghentian PPDS ini adalah untuk melakukan perbaikan dan pengawasan secara lebih optimal.
Dante menyebut proses pendidikan tersangka sudah diberhentikan.
Pihaknya juga sudah meminta Konsil Kesehatan Indonesia untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) PAP sehingga tersangka tidak ada izin berpraktik lagi.
Langkah lain Kemenkes, kata dia, yakni memberikan pemeriksaan mental bagi para peserta PPDS untuk memastikan hal seperti ini tak terjadi lagi.
Menurutnya, tes mental untuk dokter ini agar mereka sehat secara jasmani dan rohani sehingga mereka bisa melaksanakan tugasnya. (Ars/red)
Load more