Walau Ijazah Palsu, Mahfud MD Sebut Keputusan Jokowi saat Jabat Presiden Tetap Sah
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Jakarta, tvOnenews.com - Isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi kembali mencuat. Sontak, hal ini menuai perhatian publik dan Pakar hukum tata negara, Mahfud MD.
Dalam hal ini, Mahfud MD membantah keras isu liar yang menyebut keputusan Jokowi tidak sah selama menjabat Presiden RI ke-7 jika terbukti memiliki ijazah palsu.
Mahfud menegaskan dalam hukum tata negara dan dalam hukum administrasi negara, keputusan-keputusan Jokowi tetap sah meski memiliki ijazah palsu.
"Lalu yang lebih gila lagi kan, katanya ini kalau terbukti ijazah Jokowi kalau palsu, seluruh keputusannya selama menjadi presiden batal, itu salah," beber Mahfud di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip pada Rabu, (16/4/2025).
Bahkan, Mahfud mencontohkan, Presiden Soekarno pun pernah melakukan kesalahan karena mengambil kekuasaan yang sebenarnya melanggar konstitusi dari Belanda.
"Kalau di dalam hukum tata negara tak begitu, kalau di dalam hukum administrasi tata negara tak begitu. Kalau hanya presiden tak memenuhi syarat, lalu jadi dengan cara manipulasi, lalu keputusannya salah. Dulu Bung Karno juga salah, mengambil kekuasaan yang melanggar konstitusi. Dari mana? Dari Belanda," bebernya.
Mahfud juga menyampaikan, dalam hukum tata negara atau hukum administrasi negara tidak seperti itu memahami karena ada azas kepastian hukum.
Jadi, lanjutnya, keputusan-keputusan yang sudah dikeluarkan secara sah tidak boleh dibatalkan, tetap mengikat, karena keputusan-keputusan itu memang dibuat secara sah.
Namun, Mahfud menambahkan, publik yang menuntut adanya keterbukaan soal keaslian ijazah Jokowi tidak pula salah.
Sebab, UU Keterbukaan Informasi Publik sudah menyatakan masyarakat memang berhak sepenuhnya mengetahui dokumen dan meminta dokumen itu dibuka kepada publik demi transparansi.
“Kalau tidak mau buka ada pengadilannya, namanya Komisi Informasi, itu dia bisa mengadili yang keputusannya mengikat, harus dibuka, buka, siapa, nanti dibuka saja di KPU Solo, dulu daftar pertama KPU Solo ketika namanya masih Drs. Joko Widodo, sesudah jadi Presiden ada ijasahnya lagi menjadi Ir. Joko Widodo, itu kan semuanya nanti bisa dibuka ke publik, apa yang sebenarnya terjadi,” beber Mahfud.
Load more