GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Wanti-wanti Transaksi Perkara Usai KUHP-KUHAP Baru Berlaku: Laporkan!

Kejaksaan Agung (Kejagung) pastikan agar tidak ada praktik jual beli perkara setelah diterapkannya KUHP dan KUHAP baru.
Jumat, 9 Januari 2026 - 09:57 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) pastikan agar tidak ada praktik jual beli perkara setelah diterapkannya KUHP dan KUHAP baru.

Kejagung menegaskan semua proses diawasi ketat untuk mencegah celah penyalahgunaan meski hadirkan mekanisme plea bargaining dan Restorative Justice (RJ).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menekankan pihaknya siap menindak tegas jika ada aparat yang memanfaatkan kelemahan aturan.

"Kita jamin, kita usahakan pokoknya kita awasi bersamalah. Kalau sampai ada transaksi perkara, laporkan ajalah. Wong ini penyesuaian, ada celah yang kurang di situ dilakukan untuk bertransaksi, laporkan saja," katanya, Kamis (8/1/2026)

Dalam KUHP dan KUHAP baru, RJ memungkinkan pelaku dan korban berdamai untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan, tetapi harus mendapat persetujuan hakim. 

Meski mekanisme ini menuai kritik dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, Anang menegaskan penerapan aturan tidak boleh menimbulkan prasangka buruk.

"Tapi memang kalau nakal, otaknya sudah nakal, setap peluang, setiap kelemahan, menjadi peluang untuk nakal. Bisa saja," tutur Anang.

Selain itu, aturan baru juga membuat proses hukum lebih efisien dan transparan. Berkas perkara kini tidak lagi bolak-balik antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Semua koordinasi dilakukan sejak pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Kalau dulu kan bisa bolak-balik P18, P19, bolak-balik. Sekarang engga. Jadi sejak awal, sejak SPDP, nanti kalau ketika dalam ketentuan engga bisa, dikembalikan awal lagi. Kalau dulu kan engga (SPDP diterima tanpa dibalikkan)," kata Anang.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung mengaku pihaknya telah siap untuk melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 atau hari ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kejaksaan sudah siap melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ucap Anang Supriatna di Jakarta.

Anang menjelaskan, secara kelembagaan Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) terkait melalui perjanjian kerja sama (PKS) bersama Polri, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, serta Mahkamah Agung.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ngabuburit di Pasar Senen: Berburu Baju Lebaran, Cicipi Jajanan, Hingga Berbuka di Tengah Hiruk Pikuk Kota

Ngabuburit di Pasar Senen: Berburu Baju Lebaran, Cicipi Jajanan, Hingga Berbuka di Tengah Hiruk Pikuk Kota

Sore hari menjelang waktu berbuka puasa di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, selalu menghadirkan pemandangan yang berbeda selama bulan Ramadan. 
Pernah Jadi Musuh Bebuyutan, Israel Adesanya Kini Berharap Alex Pereira Cetak Sejarah di UFC White House

Pernah Jadi Musuh Bebuyutan, Israel Adesanya Kini Berharap Alex Pereira Cetak Sejarah di UFC White House

Dulu menjadi musuh bebuyutan di octagon, Israel Adesanya kini mendukung Alex Pereira dalam pertarungan perebutan sabuk interim kelas berat di UFC Freedom 250.
Mimpi Kelulusan Siswa Diujung Tanduk, Wali Murid SMK IDN Boarding School Cemas Usai Izin Operasional Sekolah Dicabut

Mimpi Kelulusan Siswa Diujung Tanduk, Wali Murid SMK IDN Boarding School Cemas Usai Izin Operasional Sekolah Dicabut

Nasib pilu dialami siswa Kelas XII SMK IDN Boarding School di Kabupaten Bogor menjadi sorotan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencabut izin pendirian sekolah
Sempat Comeback, PSIM Yogyakarta Justru Kehilangan Kemenangan di Menit Akhir

Sempat Comeback, PSIM Yogyakarta Justru Kehilangan Kemenangan di Menit Akhir

PSIM Yogyakarta tidak bisa berbuat banyak saat menghadapi Persijap Jepara pada pekan ke-25 Super League di Stadion Sultan Agung, Bantul, Rabu (11/3/2026).
Daftar Tim yang Berpeluang Lolos Playoff Liga Voli Korea 2025/2026, Red Sparks Tak Terselamatkan

Daftar Tim yang Berpeluang Lolos Playoff Liga Voli Korea 2025/2026, Red Sparks Tak Terselamatkan

Babak playoff Liga Voli Korea 2025/2026 semakin dekat, Pink Spiders dan GS Caltex bersiap bertarung di fase selanjutnya. namun Daejeon Red Sparks gagal lolos?
Dinkes DKI Jakarta Jelaskan Alasan Belum Gelar Imunisasi Massal Campak

Dinkes DKI Jakarta Jelaskan Alasan Belum Gelar Imunisasi Massal Campak

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tidak menggelar imunisasi massal terkait penyakit campak.

Trending

Sempat Comeback, PSIM Yogyakarta Justru Kehilangan Kemenangan di Menit Akhir

Sempat Comeback, PSIM Yogyakarta Justru Kehilangan Kemenangan di Menit Akhir

PSIM Yogyakarta tidak bisa berbuat banyak saat menghadapi Persijap Jepara pada pekan ke-25 Super League di Stadion Sultan Agung, Bantul, Rabu (11/3/2026).
Mimpi Kelulusan Siswa Diujung Tanduk, Wali Murid SMK IDN Boarding School Cemas Usai Izin Operasional Sekolah Dicabut

Mimpi Kelulusan Siswa Diujung Tanduk, Wali Murid SMK IDN Boarding School Cemas Usai Izin Operasional Sekolah Dicabut

Nasib pilu dialami siswa Kelas XII SMK IDN Boarding School di Kabupaten Bogor menjadi sorotan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencabut izin pendirian sekolah
Daftar Tim yang Berpeluang Lolos Playoff Liga Voli Korea 2025/2026, Red Sparks Tak Terselamatkan

Daftar Tim yang Berpeluang Lolos Playoff Liga Voli Korea 2025/2026, Red Sparks Tak Terselamatkan

Babak playoff Liga Voli Korea 2025/2026 semakin dekat, Pink Spiders dan GS Caltex bersiap bertarung di fase selanjutnya. namun Daejeon Red Sparks gagal lolos?
Kronologi Izin SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Dedi Mulyadi: Berawal dari Dugaan Operasi Tanpa Legalitas

Kronologi Izin SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Dedi Mulyadi: Berawal dari Dugaan Operasi Tanpa Legalitas

Kronologi izin SMK IDN Boarding School Bogor dicabut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Simak alasan, polemik legalitas sekolah, dan nasib ratusan siswa terdampak.
Meski Tak Dipanggil Timnas Indonesia, Mees Hilgers Tiba-Tiba Kasih Kabar Gembira kepada John Herdman

Meski Tak Dipanggil Timnas Indonesia, Mees Hilgers Tiba-Tiba Kasih Kabar Gembira kepada John Herdman

Mees Hilgers mendadak membawakan kabar gembira kepada John Herdman. Sang pemain Timnas Indonesia kembali absen dari panggilan pada bulan Maret ini.
Gubernur Jabar KDM Cabut Operasional SMK IDN Bogor di Tengah Jalan, Ratusan Siswa Terancam Gagal Lulus, Wali Murid Geruduk Gedung Sate

Gubernur Jabar KDM Cabut Operasional SMK IDN Bogor di Tengah Jalan, Ratusan Siswa Terancam Gagal Lulus, Wali Murid Geruduk Gedung Sate

Wali murid SMK IDN Bogor menagih kepastian nasib anak-anak mereka, pascapencabutan izin operasional sekolah oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi (KDM).
Dulu Digadang Jadi Bintang Timnas Indonesia tapi Malah ‘Menghilang’, Mantan Striker Ini Kini Aktif Sebagai Asisten Pelatih

Dulu Digadang Jadi Bintang Timnas Indonesia tapi Malah ‘Menghilang’, Mantan Striker Ini Kini Aktif Sebagai Asisten Pelatih

Dulu digadang-gadang jadi bintang Timnas Indonesia tapi malah 'menghilang', mantan striker ini kini aktif sebagai asisten pelatih.
Selengkapnya

Viral