Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi eSIM dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Selain itu, dikeluarkan pula Surat Edaran Direktur Jenderal Ekosistem Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi dengan Menggunakan Data Kependudukan Biometrik.
Meutya bilang, eSIM berpotensi mencegah penyalahgunaan nomor seluler untuk tindakan kriminal.
“e-SIM adalah solusi masa depan. Dengan integrasi sistem digital dan pendaftaran biometrik, teknologi ini memberi perlindungan ganda terhadap penyalahgunaan data serta kejahatan digital yang marak seperti spam, phishing, dan judi online,” ujar Meutya, Sabtu (12/4/2025).
Nantinya perkembangan teknologi itu akan didukung verifikasi biometrik, bentuknya seperti pengenalan wajah (face recognition), yang divalidasi langsung dengan basis data Direktorat Jenderal Dukcapil.
Secara sederhana, proses registrasi kartu dengan teknologi biometrik akan meminta pelanggan untuk memindai wajah mereka dan sistem provider yang tersedia nantinya akan memvalidasi hasil pemindaian dan otomatis identitas resmi pengguna akan tercatat di database kependudukan nasional.
Proses ini nantinya membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat terhubung maksimal dengan tiga nomor telepon, sesuai kebijakan yang berlaku, sehingga meningkatkan keamanan dan transparansi dalam sistem komunikasi masa depan.
Load more