Terlapor Kasus Penipuan Langsung Ditahan Tanpa Diperiksa Sebagai Tersangka, Advokat Ini Protes
- Ist
Jakarta, tvOnenews.com- Seorang pengacara, Irwansyah Putra dan rekan kecewa dengan profesionalitas penyidik di Polda Metro Jaya.
Hal itu dialaminya saat mendampingi kliennya bernama Faisal sebagai terlapor kasus dugaan pemerasan dan penipuan yang diperiksa pada Kamis 10 April 2025 kemarin.
Irwansyah mengatakan surat panggilan pemeriksaan untuk kliennya pada hari Kamis, 10 April 2025.
"Pukul 15.00 WIB klien saya tiba di hadapan penyidik, namun waktu 1×24 jam status klien saya tidak jelas ditangkap atau ditahan," kata Irwansyah dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).
Irwansyah heran, sebab kliennya menjalani pemeriksaan maraton selama 1×24 jam tanpa alasan pasti. Atas hal tersebut, ia menanyakan soal kejelasan status Kliennya di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Karena klien saya sudah bermalam di Polda selama 1×24 jam, kemudian saya tanya kepada penyidik: bagaimana status klien saya? Karena klien saya sudah bermalam di ruang penyidik namun tidak direspons baik oleh penyidik," ungkapnya dengan nada kecewa.
Berselang sehari setelah pemeriksaan, pada Jumat 11 April 2025 sekira pukul 23:00 WIB, Faisal menjalani BAP ulang.
Betapa kagetnya Irwansyah ternyata kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka tanpa diikutsertakan dalam gelar perkara.
"Klien saya di BAP sebagai tersangka kemudian disuruh menandatangani surat perintah penangkapan oleh penyidik. Ini artinya sudah lebih 1x24 jam penyidik menetapkan klien saya sebagai tersangka," kata Irwansyah.
"Harusnya, sebelum 1x24 jam sebelum penyidik belum bisa menetapkan klien saya sebagai tersangka. Tapi faktanya, penyidik tidak profesional karena menetapkan Faisal sebagai tersangka kurang dari 1x24 jam tanpa alasan yang kuat," katanya.
Irwansyah juga menyangkan, saat tahap penyelidikan kliennya meminta kepada penyidik agar difasilitasi konfrontasi antara korban dan terlapor tak digubris.
"Kesalahan lain penyidik tidak melakukan BAP terhadap saksi dari pihak klien saya. Yang mana harusnya saksi dari pihak klien saya wajib di BAP sebelum klien saya ditetapkan sebagai tersangka," paparnya.
Dalam perkara yang menjerat terlapor atas nama Faisal, Irwansyah menyebut konstruksi perkaranya tidak sesuai dengan fakta sebenamya.
"Fakta uang Rp1,7 Milar yang dilaporkan merupakan pembayaran utang pelapor kepada klien Irwansyah.Tapi faktanya klien saya ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Load more