Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Ridwan Kamil Bakal Segera Diperiksa KPK saat Polemik Kasus Dugaan Perselingkuhan dengan Lisa Mariana
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tengah hangat menjadi bahan perbincangan publik usai kabar dugaan perselingkuhannya dengan selebgram dan model dewasa Lisa Mariana mencuat.
Bak pribahasa sudah jatuh tertimpa tangga, kini Ridwan Kamil akan berhadapan kembali dengan KPK terkait dugaan kasus korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).Â
Pasalnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemanggilan terhadap politisi Partai Golkar tersebut.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pemanggilan terhadap pria yang akrab disapa RK itu dalam rangka mengkonfirmasi atas sejumlah penyitaan barang bukti dari kediamannya beberapa waktu lalu.
“Jadi dua hal, kita cari informasi dari para saksi yang lain, kemudian kita juga sedang mengekstrak informasi yang ada di barang bukti elektronik," kata Asep kepada awak media, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Asep menuturkan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi terkait sebelum melakukan pemeriksaan terhadap RK.
Langkah itu dilakukan penyidiksbegaiupaya mendalami peran dari Rk dalam dugaan kasus korupsi Bank BJB tersebut.
“Karena kita juga perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran-peran dari pak mantan gubernur ini. Karena ini ada bukan perannya di depan, perannya di belakang, sehingga kita perlu informasi banyak dulu dari para saksi, sehingga nanti setelah kita memperoleh informasi yang cukup tentunya akan dilakukan pemanggilan pada yang bersangkutan," ungkap Asep.
Di sisi lain, hingga saat ii kubu KPK belum merinci jumlah barang bukti yang disita dari kediaman Ridwan Kamil saat dilakukannya penggeledahan.
Asep mengaku dirinya hanya mengetahui terdapat satu unit motor yang disita penyidik dari rumah Ridwan Kamil.
"Saya enggak hafal, pokoknya motor, saya enggak hafal merek," ujar Asep.
Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kassus korupsi tersebut yakni mantan Direktur Utama (Dirut) BJB, Yuddy Renaldi (YR); pimpinan divisi corsec BJB, Widi Hartono (WH); pengendali agensi, Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali agensi, Suhendri (S); dan pengendali agensi, Sophan Jaya Kusuma (SJK). KPK mengendus dugaan kerugian negara sekitar Rp222 miliar terkait kasus ini. (raa)
Load more