Banda Aceh, tvOnenews.com – Penunjukan Nasri Djalal sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, kini memasuki babak baru.
Miswar, salah satu peserta seleksi calon Kepala BPMA, menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan dugaan kuat telah terjadi pelanggaran prosedur dalam proses seleksi dan pengangkatan.
Gugatan Miswar terdaftar dalam perkara nomor 62/G/2025/PTUN/JKT dan saat ini telah memasuki tahapan persidangan. Melalui kuasa hukumnya, Erlizar Rusli, SH., MH., Miswar berupaya menguji keabsahan Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM yang menetapkan dan melantik Nasri Djalal pada Kamis, 16 Januari 2025 lalu di Jakarta.
“Kami menggunakan hak hukum untuk menguji legalitas keputusan Menteri ESDM, apakah telah sesuai prosedur atau justru menyimpang,” ujar Erlizar, Selasa (8/4/2025).
Lebih lanjut, Erlizar menyampaikan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat) yang harus menempatkan supremasi hukum di atas segala bentuk kekuasaan. Karena itu, keputusan pejabat negara, termasuk Menteri ESDM, harus tunduk pada prinsip hukum, bukan pada kehendak atau tekanan politik.
“Kami menduga kuat SK Menteri tersebut keluar bukan semata-mata hasil proses seleksi yang objektif, tapi ada permainan politik yang melibatkan ‘invisible hand’ dari kelompok-kelompok tertentu. Bisa dari partai politik, bisa juga dari organisasi yang memiliki kepentingan di sektor migas Aceh,” beber Erlizar.
Ia menekankan bahwa gugatan ini bukan ditujukan pada sosok individu yang ditunjuk, melainkan pada proses dan mekanisme pengambilan keputusan yang patut diduga cacat hukum.
Load more