Proses hukum kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Edy Meiyanto belum berjalan.
Sleman, tvOnenews.com - Proses hukum kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Edy Meiyanto belum berjalan.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih menunggu laporan dari pihak kampus UGM.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengaku, belum ada laporan mengenai kasus kekerasan seksual di Fakultas Farmasi UGM yang masuk ke Polresta Sleman.
"Sampai saat ini belum ada laporan (kasus kekerasan seksual yang melibatkan guru besar farmasi UGM) di Polresta Sleman," katanya saat dihubungi, Rabu (9/4/2025).
Edy Meiyanto guru besar farmasi UGM
Kendati demikian, Polresta Sleman sudah berkomunikasi dengan Polda DI Yogyakarta mengenai perkara tersebut. Polda DIY disebutnya juga sudah berkomunikasi dengan Rektorat UGM.
Halaman Selanjutnya :
"Kita sudah komunikasi dengan pihak Polda karena di Polda ada Direktorat Khusus PPA dan sudah terhubung sama Rektorat UGM. Informasinya, rektorat UGM minta waktu, nanti akan disampaikan ke Polda hasilnya," ungkap Riski.
Load more