Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi oleh Guru Besar Farmasi UGM Belum Diproses Hukum, Ini Kata Polisi
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Proses hukum kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Edy Meiyanto belum berjalan.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih menunggu laporan dari pihak kampus UGM.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengaku, belum ada laporan mengenai kasus kekerasan seksual di Fakultas Farmasi UGM yang masuk ke Polresta Sleman.
"Sampai saat ini belum ada laporan (kasus kekerasan seksual yang melibatkan guru besar farmasi UGM) di Polresta Sleman," katanya saat dihubungi, Rabu (9/4/2025).
- ugm.ac.id
Kendati demikian, Polresta Sleman sudah berkomunikasi dengan Polda DI Yogyakarta mengenai perkara tersebut. Polda DIY disebutnya juga sudah berkomunikasi dengan Rektorat UGM.
"Kita sudah komunikasi dengan pihak Polda karena di Polda ada Direktorat Khusus PPA dan sudah terhubung sama Rektorat UGM. Informasinya, rektorat UGM minta waktu, nanti akan disampaikan ke Polda hasilnya," ungkap Riski.
Ia mengatakan, pihak UGM juga belum memberikan kepastian terkait selang waktu pengumpulan laporan dari para korban.
Namun, Riski memastikan, pihaknya segera memproses laporan tersebut bila sudah masuk ke kepolisian.
Sebelumnya, Edy diketahui melakukan tindak kekerasan seksual di kediamannya dalam kurun waktu 2023-2024.
Menurut laporan satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM, ada 13 orang baik korban dan saksi yang telah dimintai keterangan. Modusnya, Edy melakukan bimbingan akademik terhadap mahasiswinya di luar kampus.
"Modusnya, kegiatan dilakukan di rumah, mulai dari diskusi bimbingan akademik baik skripsi, tesis dan desertasi," ujar Andi Sandi, Sekretaris UGM ditemui usai halal bihalal di Balairung UGM, Selasa (8/4/2025).
Ia juga menyebut, kegiatan di Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) juga menjadi modus Edy melakukan aksi bejatnya. Sebelumnya, Edy menjabat sebagai ketua CCRC.
"(Kekerasan seksual) juga terjadi di Research Center dan kegiatan lomba saat pembuatan proposal," imbuhnya.
Selain itu, Edy juga melakukan pelecehan seksual dalam bentuk verbal di lingkungan kampus.
Menindaklanjuti laporan dari satgas PPKS, komite pemeriksa menyimpulkan Edy terbukti melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf I Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) huruf m peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023.
Load more